Catatan) KEMENDAGRI TTG PERPU NO 2 TH 2O17 TTG PERUBAHAN NO 17 TH 2013 TTG ORMAS; a) Latar Belakang; 1) dlm UU 17/2017 belum mengatur Ormas yg bertentangan dg Pancasila; 2) dlm UU 17/2013 belum
mengatur ASAS CONTRARIUS ACTUS yaitu asas Pemerintahan yang mengatakan ijin yg dikeluarkan oleh pemerintah maka pemerintah berhak utk mencabutnya; b) yang direvisi dlm Perpu adl 1)
larangan ormas bertentangan dg Pancasila; 2)
tahapan penjatuhan sanksi administratif; 3)
penambahan ketentuan sanksi pidana bg ormas yg melanggar c) kenapa dikeluarkan Perpu ?
Karena sesuai UUD 1945 Pemerintah dlm hal
mencermati gelagat dinamika yg ada serta
( adanya desakan dari elemen2 masyarakat dan
bukti2 yg akurat ternyata ada ormas yg ingin
menggantikan Pancasila dan UUD 1945) artinya
Pemerintah memiliki legal standing yg kuat. Kemudian
kalau ada pihak2 yg tidak setuju silahkan dilakukan
yudicial review ke MK. Ini justru menunjukkan bahwa Indonesia negara hukum bukan negara totaliter.
Selesai masa reses DPR RI Perpu no 2 th 2017
ini akan dimintakan persetujuan, artinya kalau DPR RI
setuju maka Perppu akan disahkan sebagai UU. TAPI sebaliknya kalau DPR menolak atau dengan kata lain
UU 17 th 2013 tetap berlaku) dmk Catatan singkat-Trims Terimakasih impormasihnya Pak Mentri Dalam Negri Tjatjo Kumolo.
Sabtu, 15 Juli 2017
Catatan) KEMENDAGRI TTG PERPU NO 2 TH 2O17 TTG PERUBAHAN NO 17 TH 2013 TTG ORMAS; a) Latar Belakang; 1) dlm UU 17/2017 belum mengatur Ormas yg bertentangan dg Pancasila; 2) dlm UU 17/2013 belum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar