Senin, 27 Maret 2017

Forum Umat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI) bersama 'alumni' aksi 212 akan menggelar aksi 313 pada Jumat 31 Maret mendatang. Polisi tengah menggelar rapat persiapan pengamanan aksi ini.



Forum Umat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI) bersama 'alumni' aksi 212 akan menggelar aksi 313 pada Jumat 31 Maret mendatang. Polisi tengah menggelar rapat persiapan pengamanan aksi ini.

"Masih kita rapatkan hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (27/3/2017).

Banyak hal yang dibahas jajaran Polda Metro Jaya menyangkut persiapan aksi 313. Antara lain estimasi massa dan langkah pengamanan yang perlu dilakukan juga strategi antisipasi meningkatnya eskalasi.

Aksi pada Jumat besok akan dimulai dengan salat jumat di Masjid Istiqlal. Setelah itu massa akan bergerak ke Monas dan Istana Merdeka.

"Kita mulai salat Jumat di Istiqlal, kemudian jalan ke Monas dan depan Istana," kata Sekjen FUI, Muhammad Al-Khaththath, saat dikonfirmasi, Senin (27/3/2017).

Tuntutannya masih sama dengan aksi sebelumnya. Yakni menuntut terdakwa kasus penistaan agama diberhentikan. "Meminta kepada Presiden Jokowi agar sesuai Undang-undang memberhentikan terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjajaha Purnama," katanya.

Sebelumnya, Salah satu laskar yang ingin Ahok segera ditahan adalah Sekretaris Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) DPD DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin. Novel menyebutkan, pihaknya bersiap menggelar aksi damai untuk terus menuntut Ahok dipenjara.

Nama aksinya kali ini disebut 313 lantaran bakal digelar pada Jumat (31/3) pekan depan. Demonstrasi tersebut merupakan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya. ’’Di aksi 313 itu, kami akan mengundang seluruh Indonesia. Seperti aksi 212 dan 411. Kita akan kumpul di Masjid Istiqlal, kemudian long march ke depan Istana,’’ kata Habib Novel, Sabtu (25/3).

Aksi itu dimaksudkan untuk mengingatkan agar kasus Ahok tak bisa dibiarkan molor dan menghiraukan terdakwa penodaan agama bebas di luar jeruji besi. Selain itu, menurut dia, saksi-saksi yang dihadirkan dalam 15 kali persidangan, sudah cukup untuk menjebloskan Ahok ke dalam penjara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar