Senin, 29 Mei 2017

Suara Ormas Gaib Fadilah Bandung.Hukum harus dijadikan Panglima tertinggi NKRI ini sesuwai Amanah UUD45.Pancasila tidak Ada yg terkecuali atau di istimewahkan semuanya taat dengan Hukum dan Penegakan Hukum harus pokus



Suara Ormas Gaib Fadilah Bandung.Hukum harus dijadikan Panglima tertinggi NKRI ini sesuwai Amanah UUD45.Pancasila tidak  
Ada yg terkecuali atau di istimewahkan semuanya taat dengan Hukum dan Penegakan Hukum harus pokus

dengan Hukum jangan sampai hukum yg salah di jadikan benar dan yg benar dijadikan salah Hukum yang positip mempunyai tiga alat bukti seperti di

tempat kejadian pelakunya dan ada korbannya pelapor sebagai saksi pendamping dilokasih kejadian

dari alat bukti fakta nyata kejadian apa bila aparat penegakan hukum dengan serius menegakan hukum maka NKRI ini benar2 di hormati oleh Negara2

Internasional.Tercatat bahwa NKRI Rajanya Hukum di Seluruh Negara2 Dunia.ini lah tujuan Kemerdekaan yg dicita citakan oleh para Pejuang2 terdahulu bapak2

kita.Hukum bukan sekedar bahasa atau teori2 saja tetapi harus jelas transparan publik   ada 3 alat bukti fakta nyata ditempat kejadiannya.apa bila ada yang

melapor tidak ditindak lanjutin maka Hukum kita belum benar2 ditegakan.semoga aparat penegakan hukum dapat menegakan hukum yg tegas kami dari 

Ormas Gaib mengharap kepada Pemerintah dan jajaran kabinet kerjanya sunggu menegakan hukum di NKRI ini.seperti tanah sawah lepas milik almarhum

atam sartam nomor induk 745.kelurahan cisiranten kulon kecamatan arcamanik sekarang ini banyak terjadi kesalahan kepemilikan penjual dan pembelinya

tidak sesuwai prosodur asmitrasi Negara yg ada penuh rekayasa pemalsuan hak2 yg tidak jelas.sudah sepatutnya aparat penegakan hukum untuk memeriksa dan gelar data gelar pekara Dilokasih  cisiranten kulon

Dari penghuni penduduk cisiranten kulon sampai Rt.Rw.Lurah Camat BPN.Tata Ruang Aset penkot Dispenda Perpajakan diminta keterangan kenapa

hak tanah sawah lepas milik atam sartam diperjual belikan secara ilegal.sedangkan pemiliknya belum pernah menjual sejengkal tanahpun karna surat

kuasanya ada pada kami selaku ormas gaib untuk membantu masarakat yg tidak mengeti tentang

masalah hak2 nya yg diserobot oleh mafia2 tanah.begitu juga tanah almarhum H.ILyas di ujung berung lokasihnya di Cilengkrang.1.

Cisurupan Kelurahan Cisurupan Rt.05.Rw.05.nomor induk 356.salah prosodur dalam jual belinya dugaan keras ada pemalsuan dokumen negara.agar penegakan

hukum di adakan gelat data gelar pekara surat kuasanya juga ada di ormas gaib.kami berharap penegakan hukum dapat mendengar menanggapi 

hal2 yg kami laporkan baik surat resmi sudah kami sampaikan dan ungkapan media sosialisasi yg dapat didengar lebih akurat.tks.
Ketua Umum Ormas Gaib M.A.Yusuf Fadilah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar