Suara Ormas Gaib M.A.Yusuf Fadilah.NKRI.Landasan Dasar Hukum Pancasila.Pancasila UUD45.mengatur seluruh Manusia2 yg ada di muka bumi ini dimana
adanya Negara disitu adanya Pancasila dari yg tidak beragama sampai yg ber.Agama Hukum tidak pilih kasih dan tidak pandang bulu Pancasila telah membebaskan Manusia2 dari penjajahan dari
kekejamman Manusia sesama Manusia di waktu prang dunia ke.1.dan prang dunia ke.2.prang dunia ke.2.prang suku ras budaya agama yg tak kunjung selesai
ber.abat2 lamanya setelah Lahirnya Sumpah Pemuda Pemudi Indonesia berjaji dengan hati yg tulus untuk menyatukan Manusia2 yg hadir di muka bumi ini bertekat berjuang berjanji kepada Ketuhannan Yang Maha Esa untuk terlepas dari penjajah baik fisik maupun tanah air seisi sumber daya alam yg dimiliki setiap Negara2 Dunia.setelah Negara2 Dunia Merdeka
kenapa ada yg merampas hak kemerdekaan Negara2 Dunia lagi.seperti ISIS.Terorisme.Radikalisme.Mafia Ekonomi Mafia Pertanahan dll nya.di mana posisi
Hukum Negara sekarang ini Dan Pancasila berada dimana sekarang ini coba kita renungkan
sejenak.jangan di biarkan ISIS Teroris Radikallisme
Mafia2 tanah air seisi sumber daya alam di merdekakan oleh Negara yg sudah Merdeka.saya
mengetuk hati para Penegakan Hukum untuk benar2
menegakan hukum yg jujur adil dan benar.Ciptakanlah Hukum Jadi Panglima Prang dimuka bumi ini tampa hukum hak kemerdekaan telah terjajah kembali oleh Manusia mengatas namakan apa saja yg dia inginkan.
Dapat kami duga keras bahwa ISIS Terorisme
Radikallisme dari anak asuhnya Mafia2 Ekonomi Mafia2 perampasan hak tanah air yg sudah Merdeka Kalau hukum sampai tidak berdaya.untuk mengadili
Mafia2 disegala bidang berati Negara2 Dunia belum sepenuhnya Merdeka masih dalam penjajahan Jadikanlah Hukum Panglima Agar supaya Negara2 di Dunia benar benar Merdeka kembali.
Senin, 29 Mei 2017
Suara Ormas Gaib M.A.Yusuf Fadilah.NKRI.Landasan Dasar Hukum Pancasila.Pancasila UUD45.mengatur seluruh Manusia2 yg ada di muka bumi ini dimana adanya Negara disitu adanya Pancasila dari yg tidak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar