Kabupaten JENEPONTO kembali mendapatkan ketidak kewajaran sistim laporan keuangan seperti yang terjadi pada tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014. Ttahun 2016, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan resmi mengeluarkan hasil LHP atas LKPD Tahun 2016 terdiri dari tiga
laporan utama yaitu LHP atas LKPD Tahun 2016, LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan perundang-undangan yang menyebutkan Jeneponto kena disclaimer.
Pemeriksaan keuangan daerah mengacu dengan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, laporan keuangan akan terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Dari hasil periksaan itulah sehingga terdapat penambahan tiga laporan keuangan, yaitu laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini dan non opini kepada suatu daerah untuk tahun anggaran 2016.
“Atas LKPD TA 2016 Kabupaten Jeneponto, BPK menyatakan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer). Hal ini merupakan penurunan opini dimana tahun lalu (2015 red), Pemkab Jeneponto mendapatkan opini WDP” seperti kutip stus halaman resmi Makassar.bpk. dimana hasil tesebut diterima oleh Sekda Jeneponto, Muh Syarif yang didampingi sejumlah pimpinan SKPD. Selasa 5/6/2017.
Aktivis Jeneponto angkat bicara Nasir Tinggi menyatakan, “Discalimer yang diterima Kabupaten Jeneponto adalah bukti ke tidak sanggupan pemerintah daerah dalam tata kelola keuangan daerah,dan ini menandakan kinerja pemerintah Jeneponto gagal karna sejak Tahun 2011,2012 ,2013 ,2014 dan 2016 selalu di disclaimer dan patut kita menduga ada indikasi korupsi “Kata kata Nasir Tinggi” 5/6/2017.
Aktivis lainnya, Erni Pc, Disclaimer itu suatu kegagalan tapi efek dari “gammara”. Tidak bisa sejahtera bukan karena tidak punya pendapatan, melainkan tidak tahu mengelola keuangan dan memprioritaskan kebutuhan yang mendesak
Selasa, 06 Juni 2017
Media Gaib JENEPONTO – Kabupaten JENEPONTO kembali mendapatkan ketidak kewajaran sistim laporan keuangan seperti yang terjadi pada tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014. Ttahun 2016, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan resmi mengeluarkan hasil LHP atas LKPD Tahun 2016 terdiri dari tiga
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar