Sabtu, 10 Juni 2017

Media Gaib Jeneponto Risman (29), warga Dusun Palambuta, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, diringkus Satnarkoba Polres Jeneponto saat berada di rumahnya, Sabtu (10/06/2017) dini hari.






Risman (29), warga Dusun Palambuta, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, diringkus Satnarkoba Polres Jeneponto saat berada di rumahnya, Sabtu (10/06/2017) dini hari.


Risman yang bekerja sebagai sopir, diduga nyambi sebagai bandar narkoba.

Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Suardi.



Polisi yang tiba pun melakukan penggeledahan di badan dan rumah Risman.

Hasilnya, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan polisi.

Diantaranya, satu timbangan elektrik, 15 bungkus sashet kecil berisi butiran putih diduga narkoba jenis sabu.

Rangkaian alat isap, bong, aluminium poil, sumbu, pireks dan dua buah korek gas.

Satu bundel besar berisi sashet bening kosong, satu buah handpone dan uang tunai Rp 1.030.000 ribu

Kini Risman beserta barang bukti hasil sitaan itu diamankan di ruang Satnarkoba Polres Jeneponto.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar